Masjid Al-Ahkam

Adab Terhadap Masjid

Masjid merupakan rumah ibadah umat Islam sekaligus rumah Allah SWT yang berada di muka bumi, masjid tidak hanya digunakan untuk tempat melaksanakan shalat lima waktu berjama’ah saja melainkan sebagai tampat melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi umat Islam.


Islam adalah agama yang menjunjung tinggi adab (etika), termasuk terhadap masjid, terdapat beberapa adab (etika) diantaranya:



Membaca Do’a Ketika Masuk dan Keluar Masjid


Islam mengajarkan seorang muslim untuk membaca doa ketiha hendak melakukan sesuatu, begitu pula dengan masuk mesjid terdapat doa yang sunnah diucapkan ketika hendak masuk dan keluar sebagaimana hadits Rasulullah SAW:

Dari Abu Humaid As-Sa’idi dan Abu Usaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: Jika salah seorang diantara kalian masuk ke dalam masjid maka hendaklah ia membaca doa:

اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Ya Allah, bukalah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.”

Dan jika ia keluar dari masjid maka hendaklah ia membaca doa:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ


“Ya Allah, aku memohon sebagian karunia-Mu.” (HR. Muslim, An-Nasai, Ahmad, Ad-Darimi, Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi)

Dalam riwayat Abu Humaid As-Sa’idi dan Abu Usaid al-Anshari yang lain dengan lafal:

“Jika salah seorang diantara kalian masuk ke dalam masjid maka hendaklah ia mengucapkan salam (shalawat dan salam) kepada Nabi dan hendaklah ia membaca doa:

اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ


“Ya Allah, bukalah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.”

Dan jika ia keluar dari masjid maka hendaklah ia membaca doa:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ


“Ya Allah, aku memohon sebagian karunia-Mu.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi)



Shalat Sunnah Tahiyyatul Masjid

Ketika seorang muslim hendak berdiam diri dalam masjid, maka disunnahkan untuk mengerjakan shalat dua raka’at (shalat tahuyyatul masjid) sebagaimana hadits Rasulullah SAW:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِ

“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk” [HR. Bukhari no.537 dan Muslim no. 714]


Orang Dalam Keadaan Junub Dilarang Berdiam Diri Dalam Masjid

Islam melarang orang yang sedang junub (hadats besar) berdiam diri dalam masjid, sebagaimana tercantum dalam QS. An-Nisaa’: 43.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.”
 

Wanita haidh dilarang berdiam diri dalam masjid

Sebagaimana orang sedang junub, muslimah yang sedang haidh pun dilarang berdiam diri dalam masjid.


Tidak Memenuhi Kepentingan Pribadi dalam Masjid

Masjid tempat melaksanakan ibadah dan kegiatan yang bermanfaat bagi umat, bukan tampat untuk memenuhi kepentingan pribadi seperti berjualan, oleh karena itu dilarang berbisnis dalam masjid, sebagaimana hadits Rasulullah SAW:عَن أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوا لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di mesjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.’” (Tirmidzi: 1232 dan beliau berkata, “Hasan gharib,” Abu Daud: 400, ad-Darimi: 1365, Shahih Ibnu Hibban: 1650, dinilai shahih oleh al-Albani dan ar-Arnauth dalam Shahih Ibnu Hibban)